Laman

PENTINGNYA HUKUM BISNIS DALAM PERUSAHAAN


PENTINGNYA HUKUM BISNIS DALAM PERUSAHAAN


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut.

Setiap terjadinya proses transaksi jual-beli baik itu berupa barang, jasa atau yang lainnya itu sudah termasuk dalam kategori bisnis, baik itu dalam skala kecil ataupun besar. Dan setiap aktivitas bisnis ada rambu-rambu/ aturannya yang dinamakan “Hukum Bisnis”.  Istilah Hukum Bisnis merupakan sesuatu yang masih baru di Indonesia. Kata ’Bisnis’ diambil dari Bahasa Inggris yaitu business, yang artinya urusan, usaha atau melakukan kegiatan yang bermanfaat yang mendatangkan keuntungan dan berguna. Kegiatan yang demikian di Indonesia dikenal dengan istilah dagang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl 1938 No.276. Hukum Bisnis atau Business Law (dalam bahasa Inggris) merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang isinya mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.
Sebenarnya Hukum Bisnis dapat berdampak positif bukan hanya bagi para pengusaha saja namun bagi kehidupan orang banyak. Disamping itu dengan adanya Hukum Bisnis semua aspek yang saling berhubungan antara pelaku usaha, konsumen dan masyarakat dapat dilindungi hak-hak dan kewajibannya. Beberapa manfaat dengan adanya hukum bisnis, diantaranya; terwujudnya pola fikir yang positif sehingga terbinanya sikap adil, wajar, sehat dan dinamis yang telah dijamin kepastian hukumnya, tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau orang banyak, karena para pelaku bisnis sudah mengetahui batasan-batasan dari bisnis yang dijalankan, dengan mempelajari Hukum Bisnis, para pelaku bisnis sudah mampu untuk mengawasi proses dan perkembangan bisnis sendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Mempelajari Hukum Bisnis sebelum memulai berbisnis memang patut diperlukan. Sehingga tujuan dari bisnis yang anda jalankan akan berjalan dengan lancar dan baik.

Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum. Walaupun hampir semua kegiatan bisnis berkaitan dengan masalah perjanjian dan perikatan yang hanya melibatkan para pihak yang terlibat, akan tetapi pasca reformasi di Indonesia saat ini, dengan semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha/bisnis maka telah dikeluarkan beragam peraturan perundang-undangan di bidang bisnis, antara lain UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Anti Monopoli dan persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang uraian di atas maka akan kita bahas sedikit tentang Pentingnya Hukum Bisnis Dalam Perusahaan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Bisnis
Jika kita melihat dari judul di atas, tidak lain memiliki dua arti pengertian yakni hukum dan bisnis. Setelah itu baru dapat digabungkan pengertian antara hukum dan bisnis sehingga dapat di peroleh penjelasan mengenai Hukum Bisnis. Hukum, menurut para ahli hukum :

1.  Meyers mengartikan Hukum "Sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2.  Utrecht Mengartikan Hukum "Merupakan himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat".
4.  SM. Amin, SH, Hukum adalah “Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi”.
5. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah
     “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu”.

6.  Mochtar Kusumaatmadja Mengartikan Hukum
     "Tidak hanya di artikan sebagai suatu peraturan atau norma, melainkan hukum di maknai dengan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses yang menjadi-kan kaidah serta asas berfungsi, kaidah atau norma merupakan peraturan yang mengikat serta memiliki sanksi apabila tidak di patuhi; asas merupakan hal-hal mendasar atau prinsip yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma : tidak hanya dalam bentuknya yang tertulis hukum juga memiliki bentuk lain yakni hukum tidak tertulis, contohnya kebiasaan. Kebiasaan - kebiasaan yang terus menerus dilakukan dan diteruskan secara turun termurun akan menjadi suatu adat. Hukum dan kebiasaan merupakan dua dari empat kaidah sosial yang ada dalam masyarakat, masih ada kaidah sosial lainnya seperti agama dan kesusilaan sebagai suatu Hukum”.

Sedangkan bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, di bidang perekonomian serta bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungan merupakan target utama dari suatu kegiatan bisnis. Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”. Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu. Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : Hukum Bisnis kerap kali juga disebut dengan Hukum Dagang.

B. Tujuan Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
            Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Tujuan hukum bersifat universal, tapi menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur. 

Dari pengertian tujuan hukum tersebut maka tujuan hukum bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

C. Ruang Lingkup Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Hukum Bisnis selalu ada saat pertama kali pelaku bisnis melakukan kegiatan usaha yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat kedua belah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut meliputi perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma, persekutuan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.
Kegiatan usaha juga tidak hanya meliputi pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga meliputi hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis dapat mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya memiliki rekening koran yang baik dan memiliki konsumen yang baik pula.

D. Orang-Orang Perantara Dalam Perusahaan
Kedudukan orang-orang perantara dalam dunia perusahaan dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam melancarkan dan mengembangkan perdagangan ataupun perusahaan.
Macam-macamnya :

1.  Agen Dagang
•   Melakukan pekerjaan perantaran mewakili pihak pengusaha antara lain membuat persetujuan- persetujuan tertentu dengan pihak ketiga;
•   Tidak dalam ikatan perburuhan;
•   Dapat mempunyai perusahaan sendiri untuk pekerjaannya itu;
•   Untuk jerih payahnya ia menerima provisi (imbalan);
•   Dapat merupakan agen tunggal jika satu- satunya sebagai agen mengenal sesuatu jenis barang;
•   Hanya bertanggung jawab sampai jumlah provisinya (janji del credere);
•   Perjanjian untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas;
•   Kematian sebagai penyebab berakhirnya perjanjia.

2.  Makelar
Pasal 62 KUHD : makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya. Mengadakan perjanjian atas nama dan perintah orang lain. Untuk pekerjaannya ia menerima provisi (imbalan).

3.  Komisioner
Pasal 76 KUHD : Komisioner adalah orang yang pekerjaannya terdiri atas pembuatan perjanjian-perjanjian atas nama, atas perintah dan tanggungan orang lain dengan mendapat upah yang disebut komisi.
Pasal 78 KUHD : Komisioner telah menutup perjanjian, berhak menuntut pihak ketiga. Pemberi kuasa (komitmen) tidak berhak menuntut pihak ketiga dan sebaliknya.

E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut. Contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah tidak layak pakai (kadaluarsa). Begitu juga dengan konsumen umat Islam, dengan adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. 

Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO (World Trade Organization), kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :

•   Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.

•   Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

Disinilah peran hukum bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah, sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, : ”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan kutipan diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Jika semua aspek-aspek yang ada dalam hukum bisnis ini dijalankan dengan benar dan sesuai aturan yang ada, tentunya akan tercipta iklim yang sejuk dalam bisnis (tidak ada pihak yang dirugikan).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks ini pasti akan melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru, oleh karena itu hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi dan mengsejajarkan posisi setiap perkembangan bisnis yang muncul. Dengan cara pengembangan-pengembangan ilmu hukum juga.


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Diharapkan ke depan baik pelaku usaha, konsumen, pesaing, dan penegak hukum mengerti betul tentang hukum bisnis agar dalam mempergunakan hak dan kewajibannya tidak menyimpang. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku usaha adalah salah satu pihak yang berperan penting dalam kegiatan bisnis sehingga sangat penting mengetahui dan atau mempelajari hukum bisnis.


DAFTAR PUSTAKA

Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999. 
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung. 
Sonny A. Keraf, Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998,