PENTINGNYA HUKUM BISNIS DALAM
PERUSAHAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini aktivitas bisnis
berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut
barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya
mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak
mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur
bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut.
Setiap terjadinya proses transaksi
jual-beli baik itu berupa barang, jasa atau yang lainnya itu sudah termasuk
dalam kategori bisnis, baik itu dalam skala kecil ataupun besar. Dan setiap
aktivitas bisnis ada rambu-rambu/ aturannya yang dinamakan “Hukum Bisnis”. Istilah Hukum Bisnis merupakan sesuatu yang
masih baru di Indonesia. Kata ’Bisnis’ diambil dari Bahasa Inggris yaitu business, yang artinya urusan, usaha
atau melakukan kegiatan yang bermanfaat yang mendatangkan keuntungan dan
berguna. Kegiatan yang demikian di Indonesia dikenal dengan istilah dagang,
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl 1938 No.276. Hukum
Bisnis atau Business Law (dalam
bahasa Inggris) merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, yang isinya mengatur hak dan kewajiban
yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi
dalam praktik bisnis.
Sebenarnya Hukum Bisnis dapat berdampak
positif bukan hanya bagi para pengusaha saja namun bagi kehidupan orang banyak.
Disamping itu dengan adanya Hukum Bisnis semua aspek yang saling berhubungan
antara pelaku usaha, konsumen dan masyarakat dapat dilindungi hak-hak dan
kewajibannya. Beberapa manfaat dengan adanya hukum bisnis, diantaranya; terwujudnya
pola fikir yang positif sehingga terbinanya sikap adil, wajar, sehat dan
dinamis yang telah dijamin kepastian hukumnya, tidak menyebabkan kerugian bagi
masyarakat atau orang banyak, karena para pelaku bisnis sudah mengetahui
batasan-batasan dari bisnis yang dijalankan, dengan mempelajari Hukum Bisnis,
para pelaku bisnis sudah mampu untuk mengawasi proses dan perkembangan bisnis
sendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Mempelajari Hukum Bisnis sebelum
memulai berbisnis memang patut diperlukan. Sehingga tujuan dari bisnis yang
anda jalankan akan berjalan dengan lancar dan baik.
Salah satu fungsi hukum bisnis
adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk
memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan
perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan
bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum. Walaupun hampir semua kegiatan
bisnis berkaitan dengan masalah perjanjian dan perikatan yang hanya melibatkan
para pihak yang terlibat, akan tetapi pasca reformasi di Indonesia saat ini, dengan
semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha/bisnis
maka telah dikeluarkan beragam peraturan perundang-undangan di bidang bisnis,
antara lain UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Anti Monopoli dan persaingan
Usaha, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang uraian di
atas maka akan kita bahas sedikit tentang Pentingnya Hukum Bisnis Dalam
Perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Bisnis
Jika kita melihat dari judul di
atas, tidak lain memiliki dua arti pengertian yakni hukum dan bisnis. Setelah
itu baru dapat digabungkan pengertian antara hukum dan bisnis sehingga dapat di
peroleh penjelasan mengenai Hukum Bisnis. Hukum, menurut para ahli hukum :
1. Meyers mengartikan
Hukum "Sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman
bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2. Utrecht Mengartikan
Hukum "Merupakan himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh
masyarakat".
4. SM. Amin, SH, Hukum
adalah “Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi”.
5. J.C.T.
Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah
“Peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman
tertentu”.
6. Mochtar
Kusumaatmadja Mengartikan Hukum
"Tidak
hanya di artikan sebagai suatu peraturan atau norma, melainkan hukum di maknai
dengan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat termasuk lembaga dan proses yang menjadi-kan kaidah serta asas
berfungsi, kaidah atau norma merupakan peraturan yang mengikat serta memiliki
sanksi apabila tidak di patuhi; asas merupakan hal-hal mendasar atau prinsip
yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma : tidak hanya dalam bentuknya yang
tertulis hukum juga memiliki bentuk lain yakni hukum tidak tertulis, contohnya
kebiasaan. Kebiasaan - kebiasaan yang terus menerus dilakukan dan diteruskan
secara turun termurun akan menjadi suatu adat. Hukum dan kebiasaan merupakan
dua dari empat kaidah sosial yang ada dalam masyarakat, masih ada kaidah sosial
lainnya seperti agama dan kesusilaan sebagai suatu Hukum”.
Sedangkan bisnis adalah suatu
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, di bidang
perekonomian serta bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungan merupakan
target utama dari suatu kegiatan bisnis. Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis
adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”. Sehingga bisnis
itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua
kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan
urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena
itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan
atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu. Atau Bisnis adalah
semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan
diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Hukum
Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang
mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri
atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan
usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk
mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : Hukum Bisnis kerap kali juga
disebut dengan Hukum Dagang.
B.
Tujuan Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Hukum
yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Tujuan
hukum bersifat universal, tapi menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum
yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga
memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum
di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan
lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Berkaitan dengan sarana
pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari masyarakat itu
sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.
Dari pengertian tujuan hukum
tersebut maka tujuan hukum bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada
tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan
kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
C.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Hukum Bisnis selalu ada saat pertama
kali pelaku bisnis melakukan kegiatan usaha yang dimulai dengan kesepakatan
tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang
lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat kedua belah pihak menjadi
sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata tentang
perikatan. Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku
bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak
tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut meliputi perusahaan
perseorangan, persekutuan perdata, firma, persekutuan comanditer (CV),
perseroan terbatas (PT), serta koperasi.
Kegiatan usaha juga tidak hanya
meliputi pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga meliputi hak
kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang.
Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit
kepada bank. Pelaku bisnis dapat mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank
akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya
memiliki rekening koran yang baik dan memiliki konsumen yang baik pula.
D. Orang-Orang Perantara Dalam Perusahaan
Kedudukan orang-orang perantara
dalam dunia perusahaan dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam
melancarkan dan mengembangkan perdagangan ataupun perusahaan.
Macam-macamnya :
1. Agen Dagang
• Melakukan pekerjaan perantaran mewakili
pihak pengusaha antara lain membuat persetujuan- persetujuan tertentu dengan
pihak ketiga;
• Tidak dalam ikatan perburuhan;
• Dapat mempunyai perusahaan sendiri untuk
pekerjaannya itu;
• Untuk jerih payahnya ia menerima provisi
(imbalan);
• Dapat merupakan agen tunggal jika satu-
satunya sebagai agen mengenal sesuatu jenis barang;
• Hanya bertanggung jawab sampai jumlah
provisinya (janji del credere);
• Perjanjian untuk jangka waktu tertentu
atau tanpa batas;
• Kematian sebagai penyebab berakhirnya
perjanjia.
2. Makelar
Pasal 62 KUHD : makelar adalah
pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih
dahulu harus mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sebelum diperbolehkan
melakukan pekerjaannya. Mengadakan perjanjian atas nama dan perintah orang
lain. Untuk pekerjaannya ia menerima provisi (imbalan).
3. Komisioner
Pasal 76 KUHD : Komisioner adalah
orang yang pekerjaannya terdiri atas pembuatan perjanjian-perjanjian atas nama,
atas perintah dan tanggungan orang lain dengan mendapat upah yang disebut
komisi.
Pasal 78 KUHD : Komisioner telah
menutup perjanjian, berhak menuntut pihak ketiga. Pemberi kuasa (komitmen)
tidak berhak menuntut pihak ketiga dan sebaliknya.
E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Dewasa ini aktivitas bisnis
berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik
menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam
upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin
pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis
agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut. Contoh hukum
bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun
1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut
diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada
setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi
kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah tidak layak
pakai (kadaluarsa). Begitu juga dengan konsumen umat Islam, dengan adanya lebel
halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.
Contoh-contoh hukum yang mengatur
dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal,
penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan,
pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan,
hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum
perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan
konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan,
penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO (World Trade Organization),
kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan
hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum
itu dibutuhkan karena :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian
bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad
baik saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan
upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis
tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin
penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum
maupun pemerintah, sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan
dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya
aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,
: ”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan
memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang
kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata
yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut
dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam
kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan kutipan diatas sangatlah
terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat
pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti
kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati
secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada
terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang
miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan
masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat
hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis
tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut
harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan
sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan
masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Jika semua aspek-aspek
yang ada dalam hukum bisnis ini dijalankan dengan benar dan sesuai aturan yang ada,
tentunya akan tercipta iklim yang sejuk dalam bisnis (tidak ada pihak yang dirugikan).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan
ekonomi yang sangat pesat serta kompleks ini pasti akan melahirkan berbagai
bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam
tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman
kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru, oleh karena
itu hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi dan mengsejajarkan posisi setiap
perkembangan bisnis yang muncul. Dengan cara pengembangan-pengembangan ilmu hukum
juga.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum Bisnis adalah suatu perangkat
kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan
uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan
motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Dewasa ini aktivitas bisnis
berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik
menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam
upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Diharapkan ke depan baik
pelaku usaha, konsumen, pesaing, dan penegak hukum mengerti betul tentang hukum
bisnis agar dalam mempergunakan hak dan kewajibannya tidak menyimpang. Tidak
dapat dipungkiri bahwa pelaku usaha adalah salah satu pihak yang berperan penting
dalam kegiatan bisnis sehingga sangat penting mengetahui dan atau mempelajari
hukum bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
Dirjosisworo Soejono, Hukum
Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, Mandar Maju, Bandung,
1999.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung.
Sonny A. Keraf, Etika Bisnis :
Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998,